Kerajinan batik Kota Pekalongan, Jawa Tengah telah diakui oleh Unesco (Badan PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan) sebagai salah satu warisan budaya dunia. Pengukuhan ini rencananya dilakukan di Prancis. Ini dicapai karena masyarakat Indonesia, khususnya Kota Pekalongan bisa mempertahankan nilai estetika batik. Pengakuan ini berarti Batik Pekalongan diakui sebagai budaya asli Pekalongan Indonesia yang khas tidak dimiliki negeri lain. Budaya ini juga diakui tetap hidup lestari dari generasi ke generasi dan masih digunakan oleh masyarakat. Pengakuan ini juga berarti bahwa batik menambah kekayaan budaya dunia. Dunia boleh memakai batik, tetapi tidak boleh mengklaim.
Tidak mudah pengakuan ini didapatkan. Prosesnya panjang dan rumit. Pada awalnya penyiapan naskah akademik tentang batik. Kemudian, enam negara perwakilan dari Unesco melakukan pengkajian terhadap budaya batik ini selama tiga tahun. Akhirnya pengakuan diputuskan terhadap budaya batik sebagai budaya milik Indonesia yang memberikan sumbangsih bagi budaya dunia. Pengakuan ini adalah hasil upaya berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pelaku industri batik, warga Indonesia. Pemerintah berperanan dalam meratifikasi konvensi Unesco untuk melindungi warisan budaya bukan benda melalui Peraturan Pemerintah (PP) 78/2007. Pelaku industri batik berjasa dalam memproduksi dan mengembangkan batik. Warga Indonesia berjasa dengan membanggakan batik dan menggunakannya sehingga industri batik tidak kehabisan pelanggan.
Pengakuan ini mempunyai arti besar bagi budaya dan industri kreatif Indonesia. Pertama, perlindungan budaya batik Pekalongan dari klaim negeri lain. Dengan pengakuan ini, pihak-pihak dari negara lain tidak bisa dengan mudah mengklaim nilai estetika Batik Pekalongan sebagai hak ciptanya.
Tidak mudah pengakuan ini didapatkan. Prosesnya panjang dan rumit. Pada awalnya penyiapan naskah akademik tentang batik. Kemudian, enam negara perwakilan dari Unesco melakukan pengkajian terhadap budaya batik ini selama tiga tahun. Akhirnya pengakuan diputuskan terhadap budaya batik sebagai budaya milik Indonesia yang memberikan sumbangsih bagi budaya dunia. Pengakuan ini adalah hasil upaya berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pelaku industri batik, warga Indonesia. Pemerintah berperanan dalam meratifikasi konvensi Unesco untuk melindungi warisan budaya bukan benda melalui Peraturan Pemerintah (PP) 78/2007. Pelaku industri batik berjasa dalam memproduksi dan mengembangkan batik. Warga Indonesia berjasa dengan membanggakan batik dan menggunakannya sehingga industri batik tidak kehabisan pelanggan.
Pengakuan ini mempunyai arti besar bagi budaya dan industri kreatif Indonesia. Pertama, perlindungan budaya batik Pekalongan dari klaim negeri lain. Dengan pengakuan ini, pihak-pihak dari negara lain tidak bisa dengan mudah mengklaim nilai estetika Batik Pekalongan sebagai hak ciptanya.